Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Almas Tsaqibbiru Ternyata Mahasiswa Solo, Penggugat UU Pemilu Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:28 WIB
Almas Tsaqibbiru Ternyata Mahasiswa Solo, Penggugat UU Pemilu Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Almas ternyata mahasiswa di Solo (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Sosok Almas menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan kepala daerah bisa menjadi Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun. MK mengambilkan sosok berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang belum berusia 40 tahun sebagai capres dan cawapres. Siapa Almas?

Almas adalah mahasiswa asal Solo. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Nama lengkapnya, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu. Dia berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

 BACA JUGA:

Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.

 BACA JUGA:

Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement